KONAWE, KISAHAN.ID – Personel Polsek Bondoala berhasil menangkap maling motor spesialis kos-kosan di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Bondoala, Iptu Muh Heder Payapo mengungkapkan, maling bernama Sulfikar itu ditangkap setelah salah satu korban bernama Rikan mengadukan Tindak Pidana Pencurian di Polsek Bondoala pada Selasa (20/5/2025).
“Dalam aduannya, korban mengaku menyimpan motonya di parkiran kamar kos. Setelah dicek, ternyata motornya sudah dicuri oleh pelaku. Korban kemudian datang melapor,” kata Heder Sabtu (24/5).
Menerima laporan korban, lanjut Heder, personel Polsek Bondoala bergerak cepat memeriksa CCTV. Walhasil, mereka menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur (Koltim), Rabu (21/5).
“Palaku kita tangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Lambandia, Kolaka Timur,” ungkapnya.
Saat ini, Sulfikar telah diamankan di Polsek Bondoala. Ia dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar