KENDARI, KISAHAN.ID – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima pelajar sebagai tersangka kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang siswa SMAN 12 Kendari inisial ANR (16). Empat pelaku telah ditahan, sementara satunya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (17), R (15), AT (17), dan P (17). Satu pelaku lain, yang menjadi pelaku utama, masih diburu polisi, dan identitasnya belum diungkap.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyatakan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subs. Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
“Pasal yang kami sangkakan pasal perlindungan anak termasuk UU percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Ditegaskan, polisi tidak segan menindak pelaku kejahatan, kendati mereka masih berstatus pelajar di bawah umur. Meski aksi para pelaku didasari motif balas dendam, tindakan mereka tetap salah dan membahayakan nyawa orang lain.
“Motif para pelaku ini didasari aksi balas dendam, tapi mereka salah sasaran,” tambahnya.
Sebelumnya, pada selasa (19/8/2025) malam, polisi mengamankan 24 pelajar yang diduga terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berlumuran darah, kritis, dan dilarikan ke rumah sakit akibat luka cukup parah di wajah.
Dari puluhan pelajar yang diamankan, 19 dipulangkan setelah diperiksa sebagai saksi, sementara empat lainnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama, termasuk satu yang saat ini masih diburu.
“Empat pelaku utama sudah kami amankan di Polresta Kendari dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Malau.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar