Hukrim

Polisi Gerebek Dua Toko Penjual Miras di Andowia Konut , Puluhan Botol Disita

Petugas mengamankan puluhan botol miras di sebuah toko di Kecamatan Andowia, Konut dalam operasi patuh anoa 2025. Dok: Istimewa.

KONUT, KISAHAN.ID – Personel Satgas Penegakan Hukum Operasi Sikat Anoa 2025 kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pada Selasa (4/11/2025), tim menyasar dua toko yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar.

Kepala Bagian Operasional Polres Konut, AKP La Ajima, menyampaikan bahwa operasi tersebut berlangsung di Kecamatan Andowia dengan menyasar dua toko penjual miras. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang dagangan dan menyita berbagai jenis minuman keras yang ditemukan.

Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan puluhan botol miras berbagai merek. Di antaranya 15 botol Jenever, 9 botol Kereta, 7 botol McDonald, 9 botol Topi Raja, 3 botol Mensen Vodka, 3 botol Anggur Merah, dan 2 botol Kawa-kawa. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Kegiatan ini digelar sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal yang sering memicu keributan dan tindak kriminal. Selain membahayakan kesehatan, konsumsi alkohol berlebihan juga memperburuk situasi kamtibmas di masyarakat,” ujar La Ajima.

Ia mengatakan, penindakan seperti ini akan terus digencarkan selama Operasi Sikat Anoa berlangsung. Terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, di mana aktivitas masyarakat meningkat.

“Kami berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Penertiban miras adalah langkah penting karena sering menjadi sumber masalah yang memicu kejahatan dan gangguan keamanan,” jelasnya.

AKP La Ajima menambahkan, Operasi Sikat Anoa tidak hanya menyasar peredaran miras ilegal, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Sasaran operasi meliputi premanisme, narkotika, TPPO, peredaran senjata tajam, hingga pungutan liar. Semua ini demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib,” tambahnya.

Penulis: Husni MubaraK

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *