KISAHAN.ID – Dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Wakatobi menggegerkan masyarakat Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, dua anak di bawah umur berinisial RA (17) dan LSJ (16) menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh Briptu AB dan Bripda F.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/01/VI/2026/Sipropam tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam laporannya, RA mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya diminta Briptu AB menjual 76 slop rokok tanpa cukai berbagai merek. Dari hasil penjualan sekitar Rp7 juta, Briptu AB disebut menerima Rp4,2 juta, sedangkan sisanya digunakan kedua korban. Namun, pembagian uang hasil penjualan tersebut diduga memicu kemarahan pelaku.
Pada Selasa (23/6/2026), seorang warga sipil berinisial LY yang disebut sebagai suruhan Briptu AB menjemput RA dan LSJ di rumah masing-masing. Keduanya kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di Kecamatan Wangi-Wangi.
Di lokasi tersebut, kedua remaja itu mengaku mengalami penganiayaan. RA menyebut dirinya sempat diborgol sebelum dipukul, ditampar, ditendang, hingga dadanya dihantam menggunakan lutut. Ia juga mengaku disetrum menggunakan kabel yang disambungkan ke colokan listrik. Tak hanya itu, paha korban disebut disulut api rokok.
“Saya dipukul di muka, ditampar berkali-kali, dada dihantam pakai lutut dan ditendang berulang kali. Sempat turun meteran listrik karena dipakai setrum. Setelah itu dicoba lagi,” kata RA.
Sementara LSJ, ia mengalami luka bakar akibat korek api yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tubuhnya.
Selama berada di dalam rumah kontrakan, kedua korban disekap. Telepon genggam mereka disita dan mereka diancam agar tidak berteriak atau meminta pertolongan.
Setelah kejadian, kedua korban diantar menggunakan mobil dan diturunkan di kawasan Pasar Malam Mandati.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Wakatobi, IPDA Baharuddin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, dua anggota yang diduga terlibat, yakni Briptu AB dan Bripda F, telah diamankan di tempat khusus sejak 24 Juni 2026.
“Kedua anggota yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan di tempat khusus. Kami mohon maaf atas tindakan anggota kami,” ujar Baharuddin.
Hingga kini, Propam Polres Wakatobi masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Redaksi











Komentar