KENDARI, KISAHAN.ID – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5, Abdul Razak-Afdhal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.
Permintaan Razak-Afdhal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Raitno dan Muhammad Dedy. Mereka mengaku ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Siska-Sudirman dalam Pilwakot Kendari sehingga bisa memenangkan Pilwalkot Kendari pada 27 November 2024 lalu.
Kata Raitno, Siska-Sudirman diduga melakukan pelanggaran saat kampanye dan sosialisasi di Kendari, yakni memasang logo Partai Amanat Nasional (PAN). Padahal, PAN mendukung Paslon nomor urut 5, bukan nomor urut 1.
“PAN ini bukung pengusung Paslon nomor urut 1 melainkan pengusung Paslon nomor urut 5,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Kemudian, Siska-Sudirman diduga mempengaruhi masyarakat demi memenangkan Pilwalkot Kendari dengan modus membagikan Kartu UMKM Maju berupa bantuan uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku UMKM.
Selanjutnya, Siska-Sudirman dituding melakukan pelanggaran saat menggelar kampanye terbatas di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu, jumlah warga yang datang ditaksir mencapai 2.500 orang padahal aturannya hanya 1.000 orang saja.
Siska-Sudirman, tambah Raitno, diduga melakukan money politik di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dengan cara membagikan uang pecahan Rp50 ribu dan foto Paslon nomor urut 1 sebanyak 6 lembar.
Berikutnya, Siska-Sudirman diduga melakukan black campaign di Kecamatan Baruga, Kota Kendari dengan cara membagikan lembaran berisi kata-kata kasar kepada Razak-Afdhal.
Raitno juga menyoroti kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai tidak cermat dan teliti saat melakukan pencoklitan. Akibatnya, banyak pemilih yang menggunakan KTP saat pencoblosan karena tidak terdaftar di DPT dan tidak mendapat surat panggilan melalui C6.
“Akibatnya saat pencoblosan terjadi ledakan pemilih yang menggunakan KTP, bukan C6,” bebernya.

Kuasa Hukum Razak-Afdhal, Raitno (kanan) dan Muhammad Dedy (kiri). Dok. Istimewa.
Terakhir, pada saat pleno perhitungan suara di Kecamatan Kambu dan Puuwatu, terdapat beberapa pemilih KTP atau Daftar Pemilik Khusus (DPK) di beberapa TPS yang jumlah berbeda dengan data, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bisa menghadirkan salinan foto copi KTP dan DPK tersebut.
Atas dugaan pelanggaran itu, Muhammad Dedy meminta MK agar mengabulkan semua permohonan yang diajukan Razak-Afdhal serta membatalkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 tertanggal 5 Desember 2024 tersebut.
“Mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1, Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai peserta dan atau pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024,” ucap Dedy.
Ia juga meminta agar seluruh perolehan suara yang telah diperoleh Siska-Sudirman yakni 61.831 suara ditetapkan menjadi 0 suara. Dedy juga berharap agar MK bisa memerintahkan KPU Kota Kendari menetapkan Razak-Afdal sebagai pemenang dalam Pilwalkot Kendari.
“Memerintahkan KPU Kota Kendari agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kota Kendari tanpa keikutsertaan Paslon nomor 1, Siska-Sudirman,” tegasnya.
Merespon itu, Siska-Sudirman mengatakan bahwa permohonan perkara atau gugatan ke MK adalah hal biasa dalam pesta demokrasi. Artinya, semua paslon memiliki hak masing-masing untuk menyampaikan pendapatnya.

“Kami menghargai semuanya, semua tuduhan yang mereka ajukan kita serahkan kepada MK. Pada dasarnya, kami berkomitmen besar untuk saling merangkul demi membangun Kota Kendari mejadi lebih baik lagi ke depan,” pungkas Dokter Siska, Minggu (19/1).
Redaksi



















Komentar