Advetorial Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Reservoir Punggaloba Jadi Pembahasan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Pemerintah Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset milik daerah agar memiliki kepastian hukum serta tercatat secara tertib dalam administrasi pemerintahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, terkait penertiban aset pemerintah berupa bangunan reservoir di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (11/3/2026), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta pihak terkait yang memiliki keterkaitan langsung dengan status dan pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai keberadaan bangunan reservoir milik Pemerintah Kota Kendari yang diketahui berada di lokasi yang masuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00002 atas nama PT. Bumi Artha Makmur. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran dan penertiban administrasi guna memastikan kejelasan status aset serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, dalam arahannya menegaskan bahwa penertiban aset daerah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga dan mengamankan kekayaan daerah. Menurutnya, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan status hukum serta tercatat secara tertib dalam sistem administrasi pemerintahan.

Ia menekankan bahwa koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar proses penelusuran dokumen dan riwayat kepemilikan lahan dapat dilakukan secara komprehensif dan akurat. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penertiban aset daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh aset milik daerah terlindungi secara hukum dan tercatat dengan baik. Karena itu, kami meminta seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi secara intensif dalam menelusuri dokumen serta riwayat kepemilikan lahan tersebut,” ujar Amir Hasan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kendari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.

Selain itu, hadir pula Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kendari, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari.

Kehadiran para pihak tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif terkait status lahan, riwayat pemanfaatan, serta dokumen yang berkaitan dengan keberadaan bangunan reservoir yang selama ini menjadi bagian dari sistem pelayanan air bersih di wilayah tersebut.

Rapat juga dihadiri oleh Camat Kendari Barat, Lurah Punggaloba, serta Ketua RW dan RT di wilayah sekitar Hotel Kendari Beach. Mereka memberikan gambaran kondisi lapangan serta riwayat keberadaan bangunan reservoir yang selama ini dimanfaatkan sebagai bagian dari sistem pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Amir Yusuf, S.Sos., M.Si., yang merupakan mantan Camat Kendari Barat, turut memberikan penjelasan tambahan terkait sejarah wilayah serta perkembangan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum serta tertata dengan baik demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Penataan dan pengamanan aset daerah sangat penting agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Siska Karina Imran.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap dapat menemukan solusi terbaik terkait status lahan dan bangunan reservoir tersebut, sekaligus memperkuat langkah penertiban aset daerah agar lebih tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik di Kota Kendari.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *