Hukrim

Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Usai Tikam Remaja 17 Tahun di Kendari

Tiar (20), pelaku penikaman terhadap remaja berusia 17 tahun. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam menangkap Tiar (20), pelaku penikaman terhadap remaja berusia 17 tahun di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku memanggil korban karena mengira salah satu temannya merupakan kenalan dari satu lorong.

Namun, pelaku tersinggung setelah melihat gerakan salah satu teman korban yang dianggap hendak menarik busur. Korban yang tidak menghiraukan panggilan tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Pelaku lalu meminjam sepeda motor dan bersama rekannya mengejar korban. Setibanya di sekitar gerbang BTN Puri Konggoasa, pelaku mendatangi korban sambil membawa pisau dan menikamnya pada bagian dada kiri serta paha kanan.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan paha kanan,” ungkap Welliwanto.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku dan rekannya meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga Tiar akhirnya menyerahkan diri bersama keluarganya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan jaket sweater hitam dan celana pendek putih yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian. Adapun pisau yang digunakan masih dalam pencarian.

Polisi juga mengungkap Tiar merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2021 di wilayah hukum Kota Kendari.

“Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *