Pemerintah Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Gandeng Kepolisian Berantas Pungli Modus Juru Parkir

Larangan membayar parkir kepada juru parkir yang tidak memiliki karcis di Kendari. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggandeng aparat kepolisian berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab dengan modus menjadi juru parkir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin menegaskan, pemberantasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemerintah merespon keluhan masyarakat terkait aktifitas juru parkir illegal.

Kata Paminuddin, aturan parkir kendaraan sudah dibahas oleh Pemkot Kendari bersama instansi terkait. Untuk kendaraan roda dua, tarifnya hanya Rp2 ribu saja. Sedangkan roda empat dan kendaraan lain, hanya Rp5 ribu.

“Jika ada yang menerapkan pembayaran di luar angka tersebut, laporkan ke kami. Akan kita tindak tegas, apalagi jika tidak punya karcis,” katanya, Senin (19/5/2025).

Parkir illegal, lanjut Paminuddin, tidak boleh lagi terjadi di Kota Lulo. Sebab, itu merupakan pungli dan hanya menimbulkan polemik, serta keresahan di kalangan masyarakat. Sebagai langkah tegas, Pemkot Kendari bersama kepolisian dari Polda Sultra, Polresta Kendari, dan polsek jajaran akan melakukan monitoring.

Paminuddin menerangkan, bagi masyarakat yang ingin menjalankan aktifitas sebagai juru parkir, harus ada karcis resmi dari Dishub Kendari. Jika tidak ada dan masih saja memungut biaya kepada masyarakat, sanksi tegas akan diberikan.

“Penagihannya tidak serta merta dilakukan begitu saja. Harus ada karcis resmi. Kalau tidak ada karcis, masyarakat jangan bayar. Itu illegal,” tegasnya.

Mantan Kadis DLHK Kendari ini menambahkan, banyak tempat usaha dan yang lainnya tidak menggunakan karcis dari Dishub Kendari. Semuanya akan segera disisir dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tertibkan ini tukang parkir illegal. Tempat usaha, atau tempat-tempat lain akan kita pantau sehingga semuanya bisa bergandengan mengantisipasi pungli bermodus juru parkir ini,” bebernya.

Paminuddin mengaku, jika parkiran di Kendari ditetapkan sesuai regulasi yang ada, imbas positif bagi daerah sudah tentu akan ada juga. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan masuk dan semuanya akan berkesinambungan dengan kemajuan Kota Kendari.

Penulis: Novrian Syah

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *