KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang pelajar SMA berinisial FI (16) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi karena kedapatan menjadi influencer atau promotor situs judi online (judol). FI mempromosikan link situs judi melalui akun Instagram miliknya dan menerima bayaran Rp600 ribu per postingan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan terhadap FI dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) dini hari di kawasan Tugu MTQ Kendari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku secara sadar memposting link situs judi online di Instagram Story dan mencantumkannya di bio akun setiap hari.
“Pelaku ini masih berstatus pelajar. Tugasnya mempromosikan situs judi online dan mendapat bayaran Rp600 ribu per postingan,” kata Welliwanto.
FI mengaku sudah menjalani aktivitas tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ia direkrut melalui pesan langsung dari akun Instagram tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang.
“Setelah menerima tawaran, pelaku dimasukkan ke grup WhatsApp untuk menerima materi dan link yang wajib diposting setiap hari,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mempromosikan link judi, serta tangkapan layar Story dan bio akun Instagram sebagai barang bukti.
“Pelaku ini masih duduk di bangku SMA. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa perekrutnya dan jaringan distribusi link judi online tersebut,” tegas Welliwanto.
Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait memfasilitasi dan mempromosikan kegiatan perjudian.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar