KISAHAN.ID – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengatakan laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di lahan koridor atau celah IUP PT KDI yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Kami menemukan aktivitas penggalian dan hauling ore nikel di lokasi koridor celah IUP PT KDI dan diduga masih berlangsung secara masif hingga saat ini,” kata Jefri kepada media.
Menurut Jefri, hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim P3D selama beberapa minggu terakhir menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Selain pemantauan langsung, P3D juga menggunakan citra satelit yang memperlihatkan bukaan lahan pada koridor tersebut telah berlangsung cukup lama.
P3D menduga aktivitas tersebut melibatkan sejumlah pihak dan dilakukan secara terorganisir. Bahkan, kegiatan pertambangan itu diduga telah berlangsung dalam waktu lama dengan memanfaatkan lahan di luar wilayah izin.
“Sekitar lima hektare lahan koridor itu telah menjadi bukaan tambang. Kami menduga puluhan ribu metrik ton ore nikel telah dikeluarkan dan dikapalkan. Kami masih mendalami apakah menggunakan kuota RKAB perusahaan lain,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran administratif, P3D juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan penggundulan hutan dan sedimentasi yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.
P3D Konut juga mempertanyakan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, mengingat lokasi aktivitas tersebut berada sangat dekat dengan wilayah IUP dan area kerja kontraktor PT KDI.
“Kami menduga aktivitas ini diketahui oleh manajemen PT KDI karena lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari wilayah izin dan area Surat Perintah Kerja kontraktor,” kata Jefri.
Dalam laporannya ke Kejati Sultra, P3D turut menyertakan dugaan pelanggaran lain, di antaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 terhadap PT KDI serta dugaan keterlibatan dalam kasus dokumen terbang pada 2020 di Blok Mandiodo.
“Jangan sampai ada pembiaran. Negara berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, belum termasuk dampak ekologis yang ditinggalkan tanpa reklamasi,” tegasnya.
P3D Konut menyatakan akan terus memantau dan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Utara. Selain itu, P3D juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KDI sebelum persoalan tersebut dituntaskan.
Redaksi
![]()














Komentar