Hukrim

Operasional PT Razka Sarana Konstruksi Terancam Dihentikan: Tak Ada Izin, Mangkir RDP

Suasana RDP yang tak dihadiri oleh PT Razka Sarana Konstruksi di Konawe. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Izin operasional PT Razka Sarana Konstruksi terancam setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe secara terbuka mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional.

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe yang digelar pada Rabu (21/1/2026) di Gedung Gusli Topan Sabara. RDP tersebut membahas dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Razka Sarana Konstruksi yang diduga telah menjalankan aktivitas usaha tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam forum resmi tersebut, pihak PT Razka Sarana Konstruksi tidak hadir hingga RDP berakhir dan tidak memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya. Absennya perusahaan dinilai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap mekanisme pengawasan DPRD.

Ketua Lembaga Gempur, Halaqul Akram, menyatakan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam RDP memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, perusahaan telah diundang secara resmi namun tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir dan memberikan klarifikasi.

“Perusahaan tidak hanya diduga melanggar aturan perizinan, tetapi juga tidak menghormati lembaga negara,” kata Halaqul Akram.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Razka Sarana Konstruksi atas dugaan menjalankan usaha tanpa izin. Selain itu, ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Konawe yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, pembiaran terhadap perusahaan tidak berizin bertentangan dengan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Konawe, Keni Yuga Permana, menyampaikan bahwa hingga saat ini PT Razka Sarana Konstruksi belum terdaftar sebagai pemegang izin operasional. Kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, terutama ketentuan tentang kewajiban memiliki izin sebelum beroperasi serta sanksi bagi pelanggar.

Untuk itu, DPRD Konawe menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan mendorong penghentian aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi, melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, serta menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *