KOLTIM, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial R (26) diringkus polisi setelah nekat mencuri ponsel milik pemilik barbershop di Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura datang sebagai pelanggan yang ingin memangkas rambut.
R ditangkap di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Koltim, pada Rabu (25/6/2025). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah ponsel iPhone hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha, mengatakan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menjalankan aksinya saat kondisi barbershop sedang sepi. Tanpa disadari pemilik, ponsel yang diletakkan di atas meja dibawa kabur oleh pelaku.
HP yang dicuri pelaku seharga Rp13,5 juta,” ungkap Irwan Pansha, Jumat (27/6).
Irwan menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Setelah sempat kabur dari kejaran polisi, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Koltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Husni Mubarak















Komentar