KENDARI, KISAHAN.ID – Aksi penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Kendari akhirnya terungkap. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil meringkus seorang pria berinisial ILM (31), yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan berlangsung pada Minggu (31/8/2025) dini hari, setelah polisi mengantongi bukti kuat keterlibatan tersangka.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan ILM ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Rachmansyah (28), seorang mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan.
“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Busran, Senin (1/9).
Ia menerangkan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap korban dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Setelah kami memperoleh bukti permulaan yang cukup, barulah dilakukan penangkapan. Tersangka kini sudah kami tahan,” tegasnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat. Saat kejadian, korban sedang mengantar rekannya ketika tiba-tiba dicegat oleh pelaku dan dipukul di bagian wajah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar