KENDARI, KISAHAN.ID – Komplotan pencuri motor yang beraksi pada 46 lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi, dan 40 motor curian diamankan.
Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bekuk komplotan pencuri motor dan menyita 40 motor hasil curian.
Dari 12 pelaku yang diamankan salah satunya masih di bawah umur inisial F (15). Hasil penyelidikan, para tersangka telah beraksi pada 46 wilayah di Kota Kendari.
Hal ini disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, saat konferensi pers di Markas Polresta, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, para pelaku beraksi mencuri motor secara berkelompok dengan peran berbeda-beda, dan F masih berusia di bawah umur berperan sebagai eksekutor di lapangan.
“Modusnya ada yang memantau, ada yang mengeksekusi, dan ada yang mengangkut motor curian menggunakan mobil,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menambahkan pihaknya juga menyita dua unit mobil sedan yang dimodifikasi untuk mengangkut motor curian.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari termasuk mobil yang digunakan tersangka. Kami juga masih akan dalami kasus ini tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” tambah Malau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar