Hukrim

Pembunuh Sadis di Kolut Menyerahkan Diri Setelah Enam Hari Jadi Buronan

Pelaku pembunuhan sadis di Kolaka Utara (tengah, mengenakan baju biru) saat menyerahkan diri didampingi aparat kepolisian dan tokoh masyarakat di Mapolres Kolut, Jumat (18/7/2025)

KOLUT, KISAHAN.ID – Setelah enam hari menjadi buronan dan bersembunyi di hutan, seorang pria berinisial A yang menjadi pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Penyerahan diri tersebut berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan secara persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Pendekatan humanis itu menjadi kunci keberhasilan aparat dalam mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Penangkapan pelaku dilakukan melalui pendekatan bersama tokoh masyarakat,” ungkap AKBP Gultom saat dikonfirmasi awak media.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kolut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh perselisihan lama antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui kerap terlibat konflik, salah satunya terkait saluran air yang mengaliri kebun lada milik korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu sore, 12 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Loka, Kecamatan Tolala. Korban berinisial S (47) ditemukan tak bernyawa dengan luka mengerikan — sebilah tombak masih tertancap di bagian dada.

Kematian tragis itu mengejutkan warga dan sempat menimbulkan ketegangan di desa. Aparat keamanan pun langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan menenangkan warga.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan yang mengguncang Kolut itu.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *