Headline Pemerintah Pemkot Kendari

Kendari Torehkan Sejarah: Jadi Percontahan Nasional Menata Ruang Demi Masa Depan Kota

BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kendari kembali menorehkan catatan penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini menjadi daerah pertama di Indonesia yang dipercaya sebagai pilot project pemeriksaan tematik tata ruang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebuah langkah awal yang bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang harapan akan kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi warganya.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan BPK RI Perwakilan Sultra kepada Pemerintah Kota Kendari, Selasa (13/1/2026). Momen ini menjadi pengingat bahwa tata ruang bukan sekadar garis di atas peta, melainkan fondasi kehidupan masyarakat perkotaan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada kinerja dan kepatuhan. Dengan pendekatan 3E (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas) BPK ingin memastikan bahwa setiap kebijakan penataan ruang benar-benar memberi manfaat nyata dan berjalan sesuai aturan.

Dari hasil pemeriksaan, BPK mencatat masih adanya tantangan yang perlu dibenahi bersama. Sebanyak 422 kegiatan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Belum ditetapkannya RTRW secara definitif turut memengaruhi pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan permanen di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski tidak ditemukan penerbitan IMB di kawasan tersebut, sebagian lahan telah bersertifikat. Kondisi ini dinilai perlu penanganan serius karena menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

Saat ini, luas RTH publik di Kota Kendari baru mencapai 15,08 persen, masih di bawah ketentuan minimal 20 persen. Alih fungsi RTH seluas 162,89 hektare berdampak pada berkurangnya daerah resapan air dan meningkatkan potensi banjir, sebuah persoalan yang langsung dirasakan warga kota.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyambut hasil pemeriksaan ini dengan sikap terbuka. Ia menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan yang profesional dan objektif, serta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara bertanggung jawab.

“LHP ini menjadi cermin sekaligus pijakan bagi kami untuk berbenah, agar pembangunan kota benar-benar berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Dengan sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD, Kendari optimistis mampu menata ruang kota dengan lebih baik, mewujudkan pembangunan yang tidak hanya maju, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *