Hukrim

Kasus Pencurian di Baruga Kendari: Spiderman KW, Ketua RT, dan Penadah Digulung Buser 77

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dan anggota Buser 77 Satreskrim. Dok: Kisahan.id

KISAHAN.ID – Kasus “Spiderman” salah misi di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, terus diselidiki jajaran Polresta Kendari. Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, yakni otak pencurian, eksekutor, hingga penadah barang curian.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan eksekutor bernama Rezki, otak pencurian adalah RT Hermanto, sedangkan penadah bernama Syahril.

“Eksekutor Rezki ditangkap di Pelabuhan Amolengo, Konawe Selatan. Otak pencurian, yakni RT Hermanto, ditangkap di halaman Kantor Wali Kota Kendari. Sementara itu, penadah Syahril ditangkap di Kecamatan Poasia,” ungkapnya, Jumat (26/6/2026).

Welliwanto menerangkan, Rezki lebih dahulu mencuri BPKB mobil, televisi, serta kursi lipat milik Lili Rita pada Sabtu (13/6/2026). Barang-barang curian tersebut kemudian dijual kepada Syahril di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, seharga Rp2 juta.

Pada Selasa (23/6/2026), Rezki kembali mengambil mobil bernomor polisi DD 1721 HY milik korban, Lili Rita. Saat beraksi, ia diantar oleh RT Hermanto. Bahkan, Hermanto disebut sebagai otak di balik pencurian tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Dalam waktu singkat, eksekutor, otak pencurian, dan penadah ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Rabu (24/6/2026). Seluruh barang curian telah disita dan kasus ini masih dalam pengembangan Polresta Kendari.

“Kami mengingatkan masyarakat, siapa pun yang menerima atau membeli barang curian tetap dikategorikan sebagai penadah. Kami akan menindak dan menangkap semuanya,” tegasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *