KISAHAN.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan. Pakar Hukum, La Ode Muhamad Bariun mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak surveyor PT Carsurin.
Menurut Bariun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak penambang semata. Ia menilai, jika terdapat bukti keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus bertindak tanpa tebang pilih.
“Dalam hukum pidana tidak bisa tebang pilih. Semua korporasi yang berperan harus dimintai keterangan. Kalau terbukti masuk dalam perbuatan pidana, harus ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak, akan muncul kesan tebang pilih,” tegas Bariun, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan surveyor merupakan dokumen vital yang menjadi syarat pengapalan bijih nikel. Karena itu, menurutnya, dugaan penyimpangan tidak mungkin terjadi apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak akan terjadi perbuatan melawan hukum kalau semua berjalan sesuai aturan. LHV menjadi kunci utama agar ore bisa keluar,” ujarnya.
Bariun menilai penyidik harus mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan peran pihak yang menerbitkan dokumen verifikasi.
Ia berpendapat, apabila terdapat dugaan legalisasi terhadap bijih nikel yang bukan berasal dari izin usaha pertambangan yang sah namun kemudian diverifikasi sebagai legal, maka hal tersebut patut didalami sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan.
“Kalau memang ada pihak yang melegalisasi dokumen sehingga barang yang bukan berasal dari sumber yang semestinya dapat dipasarkan, maka perannya harus diperiksa secara hukum. Tidak boleh hanya penambang yang menjadi sasaran,” katanya.
Bariun juga mengingatkan, apabila pihak surveyor tidak diperiksa secara menyeluruh, hal itu berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih menunggu proses persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Carsurin terkait pernyataan Bariun maupun mengenai dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam perkara dimaksud. Demikian pula, Kejati Sultra belum menyampaikan adanya penetapan tersangka terhadap pihak PT Carsurin dalam kasus tersebut.
Redaksi











Komentar