KISAHAN.ID – Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Gerindra, Teguh Rahmat, masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ore nikel yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Status tersangka Teguh ditetapkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra. Perkembangan itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, membenarkan penetapan Teguh sebagai tersangka.
“Iya benar, kasusnya berproses sejak 2025. Saat ini dalam proses pemberkasan,” ujar Didik kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan terakhir, berkas perkara Teguh masih berproses antara penyidik Polda Sultra dan jaksa penuntut umum. Kejati Sultra sebelumnya menyatakan berkas tersebut belum lengkap karena masih terdapat petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik.
Perkara tersebut bermula dari laporan Rudi Candra yang dibuat pada 2022. Namun, hingga perkembangan terakhir yang tersedia, belum terdapat keterangan resmi yang menyebut Teguh Rahmat telah ditahan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kabar dari kehidupan pribadi Teguh justru mencuri perhatian. Ia diketahui melangsungkan akad nikah bersama Epri di Madinah, Arab Saudi, Senin (28/9).
Dokumentasi pernikahan yang beredar memperlihatkan Teguh mengenakan pakaian putih dengan penutup kepala bernuansa merah putih. Sementara Epri tampil mengenakan busana muslimah serba putih.
Pernikahan di Tanah Suci tersebut berlangsung ketika Teguh masih menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi ore nikel.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara yang menjerat politikus tersebut, terutama terkait langkah penyidik setelah penetapan tersangka. Teguh memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terbaru dari Teguh maupun kepolisian mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap keduanya.
Redaksi



















Komentar