KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AG (45), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan, tersangka diamankan setelah keluarga korban lebih dahulu mengamankannya dan kemudian menghubungi Tim URC Buser 77.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, tersangka kemudian dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” kata Welliwanto.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban awalnya diajak menemani tersangka untuk membeli minuman.
“Namun, korban kemudian dibawa ke lokasi lain di sebuah perkuburan wilayah Kecamatan Mandonga,” paparnya.
Di dekat kuburan tersebut, tersangka melakukan tindakan seksual terhadap korban. Saat itu, korban berusaha melawan namun diancam menggunakan sajam.
Setelah kejadian, korban diantar kembali ke rumah dan diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
“Korban juga diberikan uang Rp5 ribu agar tidak cerita ke oranglain,” tegasnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Kendari masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Redaksi



















Komentar