Hukrim

Guru Ngaji Ditangkap Polisi Usai Cabuli Pelajar Laki-laki di Kamar Mandi Masjid Kendari

Guru mengaji bernama Mardin yang ditangkap polisi di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Guru mengaji bernama Mardin (49), warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, ditangkap Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah terbukti mencabuli seorang pelajar laki-laki di dalam kamar mandi masjid di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap di salah satu masjid di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (25/7/2026) malam.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pelaku di sebuah masjid di Kecamatan Poasia,” katanya, Minggu (26/7).

Welliwanto menyebutkan, pencabulan terhadap korban berusia 15 tahun itu terjadi pada waktu yang berbeda, yakni 13, 17, dan 25 Juli 2026. Seluruh peristiwa itu terjadi di dalam kamar mandi masjid.

“Korban merupakan anak laki-laki yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar menuruti seluruh keinginannya.

“Pelaku menyuruh korban membuka celana, kemudian mengisap dan meraba bagian sensitif korban,” pungkasnya.

Saat ini, Mardin telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *