Hukrim

Dugaan Penipuan Emas Seret Oknum Polisi dan Bhayangkari Polres Bombana, Sejumlah Korban Tempuh Jalur Hukum

Oknum anggota polisi dan seorang Bhayangkari di Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Nama institusi kepolisian kembali terseret dalam persoalan dugaan penipuan. Seorang oknum anggota Polres Bombana bersama istrinya yang merupakan Bhayangkari dilaporkan setelah diduga terlibat dalam transaksi jual beli emas yang berujung kerugian puluhan juta rupiah bagi korban. Oknum polisi yang dilaporkan adalah Aipda Erianto, sedangkan istrinya, Astriati.

Astriati lebih dahulu dilaporkan ke Polres Bombana atas dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (29/5/2026). Tak berhenti di situ, laporan terhadap Aipda Erianto juga telah dilayangkan ke Propam Polda Sultra, pada Selasa (3/6/2026).

Korban berinisial HA mengaku mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. Ia menuturkan, persoalan tersebut bermula dari hubungan bisnis jual beli emas yang telah berlangsung cukup lama dan dibangun atas dasar saling percaya.

Menurut HA, Astriati menawarkan diri menjadi reseller emas dengan skema pembayaran bertahap. Dalam perjalanannya, terlapor mengambil sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat lebih dari 50 gram.

Namun, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah diselesaikan. Dari beberapa transaksi yang tercatat dalam nota, hanya sebagian kecil yang dibayarkan. Bahkan, dari empat nota transaksi yang dimiliki terlapor, hanya satu yang disebut telah dilunasi.

“Banyak korban yang membuat laporan. Penjual emas di sini juga sama modusnya terlapor,” ungkap HA, Rabu (3/6/2026).

Korban menyebut pembayaran terakhir diterima pada April 2026. Setelah itu komunikasi dengan terlapor semakin sulit hingga akhirnya terputus sama sekali sejak akhir April.

Yang lebih mengejutkan, korban menduga emas yang diambil tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. Sebagian emas disebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya diduga digadaikan.

Tak hanya itu, nama Aipda Erianto juga beberapa kali disebut dalam penjelasan yang disampaikan Astriati terkait penggunaan dana. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan korban melaporkan anggota polisi tersebut ke Propam Polda Sultra.

“Keterlibatan suami secara langsung tidak ada. Tapi diduga mereka bekerja sama. Pernah ada alasan bahwa uang dibutuhkan untuk menanggulangi fee proyek suaminya. Katanya setelah cair akan ditebus, tetapi sampai sekarang tidak ada,” tegas korban.

Laporan terhadap pasangan suami istri tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut figur yang seharusnya menjaga kepercayaan publik. Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut secara transparan.

Dikonfirmasi terpisah, Aipda Erianto mengaku belum mengetahui adanya laporan yang ditujukan kepadanya di Propam Polda Sultra.

“Belum pak. Maaf pak, nanti saya menghadap sama pimpinanku,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Astriati hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini masih berupa dugaan dan dalam proses penanganan pihak berwenang. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *