Hukrim

Babak Akhir Abdul Azis, Putusan Inkrah Tutup Perjalanan Hukum Mantan Bupati Koltim

Mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Perjalanan hukum mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam perkara dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur resmi memasuki babak akhir. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Abdul Azis kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah yang bersangkutan memutuskan menerima vonis dan tidak mengajukan banding.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muhamad Ikbal, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

“Putusan pengadilan terhadap mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sudah inkrah,” kata Ikbal.

Menurut Ikbal, keputusan itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Abdul Azis terkait vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Dalam pertimbangannya, Abdul Azis memilih menerima putusan majelis hakim dan tidak melanjutkan perjuangan hukum ke tingkat banding.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan klien terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, klien kami mengambil sikap menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang dijalani Abdul Azis di tingkat pengadilan. Vonis yang dijatuhkan kini menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap terpidana dan tidak lagi dapat diganggu gugat melalui upaya hukum biasa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada Abdul Azis dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Hukuman itu lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Kasus yang menyeret Abdul Azis merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain yang terdiri dari pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta yang diduga turut terlibat.

Dengan keputusan untuk menerima vonis, perjalanan hukum Abdul Azis yang pernah memimpin Kolaka Timur itu kini berakhir dengan status terpidana. Putusan inkrah tersebut menjadi penutup dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak kasus dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur terungkap.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *