KISAHAN.ID – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin ke Pulau Wawonii berhasil digagalkan personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Sebanyak 168 botol, kaleng, dan pcs minuman beralkohol berbagai merek diamankan petugas saat Tim 1 Patroli Ditsamta Polda Sultra melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan bermula ketika personel patroli yang dipimpin Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, Ipda Ariel M. Ginting, mendapati aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tumpukan minuman beralkohol yang diduga akan dikirim ke wilayah Wawonii tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Petugas pun langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga dus Congyang sebanyak 36 botol, satu dus Radler berisi 24 botol, tiga dus Singaraja Arak sebanyak 48 botol, satu krat Bintang Kaleng berisi 24 kaleng, serta tiga dus Anggur Malaga sebanyak 36 botol. Total keseluruhan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus dan krat minuman beralkohol.
Direktur Samapta Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Nasaruddin, melalui Ipda Ariel M. Ginting menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu target utama dalam Operasi Pekat Anoa 2026 karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Pekat Anoa 2026. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah masuk maupun beredarnya miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Ariel.
Ia menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Polda Sultra. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring),” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Selain peredaran miras ilegal, operasi tersebut juga menyasar perjudian, premanisme, prostitusi, hingga berbagai pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Redaksi



Komentar