Hukrim

Diduga Gunakan Dana Hibah Pilkada untuk Kepentingan Pribadi, Eks Sekretaris KPU Konut Ditangkap

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris KPU Konut, UY. Dok: Istimewa.

KONUT, KISAHAN.ID – Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut), UY, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa (9/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa UY memakai sebagian dana hibah Pilkada 2024 untuk kepentingan pribadinya.

Setelah diciduk di rumahnya, UY langsung dibawa ke Kantor Kejari Konawe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka diketahui memiliki akses penuh terhadap dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung tahapan Pilkada di Konut.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah transaksi yang tidak tercatat sebagai belanja resmi penyelenggaraan pemilu. Aliran dana itu justru mengarah pada penggunaan yang tidak berkaitan dengan operasional KPU.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penggunaan dana hibah Pilkada yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan dipakai untuk kebutuhan pribadi. Ini menjadi dasar penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” ujar Aswar.

Ia menegaskan bahwa dana hibah Pilkada memiliki batas penggunaan yang jelas. Setiap pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada belanja yang keluar dari kebutuhan penyelenggaraan pemilu, maka itu sudah masuk pelanggaran hukum.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya selisih yang cukup besar antara pencairan dana dan realisasi belanja. Tim Kejari kini tengah menelusuri kembali seluruh pos anggaran yang pernah dikelola UY.

Usai ditangkap, UY menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Konawe untuk memastikan besaran dana yang diduga dipakai di luar ketentuan. Kejari akan menentukan penahanan lanjutan setelah pemeriksaan tahap pertama rampung.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *