Politik

Dalil Pemohon Dinilai Mengada-ada, KPU Kendari Minta MK Tolak Semua Gugatan Razak-Afdhal

Kuasa Hukum KPU Kendari, Hakmianto. Dok. Istimewa.

KENDARI.KISAHAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak semua materi gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5 (Abdul Razak-Afdhal). Mereka menilai, dalil yang disampaikan tidak benar dan mengada-ada.

Diketahui, gugatan hasil Pilwalkot Kendari ditujukan oleh Razak-Afdhal kepada MK terdaftar dalam Perkara 97. Dalam perkara tersebut, Razak-Afdhal berstatus sebagai Pemohon, KPU Kota Kendari sebagai pihak Termohon, dan Siska-Sudirman sebagai pihak Terkait.

Kuasa Hukum KPU Kendari, Hakmianto yang menangani Perkara 97 ini mengaku telah mendengarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Razak-Afdhal, salah satunya adalah berkaitan dengan jumlah suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah yang ditetapkan oleh KPU Kendari, total suara sah sebanyak 187.707 suara.

Kata Hakmianto, Pemohon (Razak-Afdhal) yang mengantongi 51.598 suara mempersoalkan perolehan suara pihak Terkait (Siska-Sudirman) yang memiliki 61.831 suara atau memiliki selisih sebanyak 10.233 suara. Artinya, perolehan suara tersebut dinilai melampaui ambang batas yang telah ditentukan.

“Ambang batasnya itu adalah 2.815 suara. Namun selisih perolehan suara antara Pemohon dan Terkait sebanyak 10.233 suara a(5,45 persen) atau melampaui ambang batas,” katanya, Jumat (24/1/2025).

Paslon pemenang Pilwali Kendari, Siska-Sudirman. Dok. Istimewa.

Selanjutnya, dalil Pemohon terkait pemasangan logo Partai Amanat Nasional (PAN) dalam alat peraga kampanye Siska-Sudirman, dianggap tidak bisa mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Berikutnya, penyerahan barang atau materi lainnya, atau Kartu UMKM Maju. Menurut Hakmianto, KPU Kota Kendari tidak pernah menerima laporan tersebut dan segala yang didalilkan oleh Pemohon dinilai bukanlah pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran kampanye terbatas yang dilakukan Siska-Sudirman. Sesuai kesepakatan bersama, kegiatan itu dihentikan dan telah dibuktikan dengan tandatangan pihak-pihak terkait. Sementara money politik dan black campaign, tidak ada laporan yang kami terima,” bebernya.

Lanjut Hakmianto, dalil Pemohon terkait kinerja PPS yang tidak teliti dalam melakukan pencoklitan dan pemuktahiran data, semuanya dianggap tidak benar dan penyelenggara telah melaksanakan tugas dengan baik, serta sesuai aturan yang berlaku.

“Berikutnya, dalil Pemohon bahwa terjadi ledakan pemilih yang menggunakan KTP Elektronik, bukan C6 di hampir semua TPS di Kendari. Itu juga tidak benar dan mengada-ada. Itu bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, bahkan tidak ada laporan di Bawaslu Kendari,” tegasnya.

Berikutnya, dalil Pemohon terkait perbedaan jumlah data pemilih yang dipersoalkan saat pencoblosan. Kata Hakmianto, semua keberatan itu telah diselesaikan saat pleno di tingkat kota, sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.

Untuk itu, ia memohon kepada MK agar mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara ini dan tetap menetapkan Keputusan KPU Nomor 541 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Kendari tertanggal 5 Desember 2024.

“Kemudian, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta tetap menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai Keputusan KPU Kendari tertanggal 5 Desember 2024,” pungkasnya.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *