Hukrim

Buser 77 Bongkar Jaringan Curanmor 18 TKP di Kendari, Dua Pria Ditangkap

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedua pria tersebut yakni IL (24), warga Kecamatan Kendari Barat, yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan IN (28), warga Kecamatan Puuwatu, yang diduga berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. IL diamankan di BTN GSK Residence, Kelurahan Puuwatu, sedangkan IN ditangkap di Jalan Konggoasa, Kecamatan Puuwatu, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.57 WITA.

Dalam pemeriksaan, IL mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban berinisial GI. Motor tersebut dicuri dari area parkir Rumah Kost Madani, Jalan Bunga Ros, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada 24 Mei 2025.

Modusnya, pelaku terlebih dahulu memastikan kendaraan tidak terkunci stang. Motor kemudian dikeluarkan dari area parkir, sebelum kabel kontak diputus dan soket disambungkan agar kendaraan dapat dinyalakan.

Motor tersebut selanjutnya dijual kepada IN seharga Rp2 juta. IL mengaku mendapat bagian Rp600 ribu dari hasil penjualan tersebut.

“Dari hasil pendalaman, IL mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya sebanyak 17 TKP di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe,” kata Welliwanto.

Sementara itu, IN mengaku telah menerima 18 unit sepeda motor hasil curian dari IL di 18 TKP. Polisi menyebut uang hasil penjualan motor digunakan IL untuk deposit judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi DT 2166 GD sebagai barang bukti. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *