KENDARI, KISAHAN.ID – Polda Sultra resmi melimpahkan kasus pembunuhan anak yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao alias La Lita ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II pada Rabu (17/12/2025) yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara tersebut dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa, baik secara formil maupun materiil, hingga perkara dinyatakan siap dilimpahkan.
“Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, kami langsung melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Wisnu.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan jabatan maupun latar belakang tersangka.
“Kami menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus, karena semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.
Dengan dilimpahkan nya tersangka ke JPU, proses hukum kasus pembunuhan anak yang sempat menjadi perhatian publik tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan pihak keluarga.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar