Hukrim

Beli iPhone 17 Pro Max Hasil Curian, Dua Pria Ini Ditangkap Buser 77 di Kendari

Dua pria yang ditangkap polisi usai beli iPhone 17 Pro Max hasil curian. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Dua orang pria ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait tindak pidana penadahan satu unit iPhone 17 Pro Max yang merupakan barang hasil kejahatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan kedua pria tersebut masing-masing bernama Sahrul (27), warga Kecamatan Baruga, dan Robin (21), warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasus ini bermula pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban berinisial SA (23) bersama Andi membeli satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver di iBox Lippo Plaza Kendari.

“Ponsel tersebut dibeli korban oleh SA atas titipan pria bernama Surya yang saat itu berada di luar daerah,” katanya, Minggu (9/8).

Setelah dibeli, iPhone disimpan di dalam tas korban kemudian diletakkan di kamar mess. Saat itu, korban diketahui tinggal satu kamar dengan Andi.

Pada Rabu, 29 Juli 2026, Andi disebut keluar untuk pergi dugem. Keesokan harinya, Kamis, 30 Juli 2026, korban bangun dan memeriksa tasnya. Korban kemudian menyadari iPhone yang baru dibelinya telah hilang.

“Korban lalu meminta bantuan HRD untuk memeriksa kamar mess. Dua teman korban mengaku melihat Andi masuk dan keluar dari kamar tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, korban kemudian menghubungi Andi untuk menanyakan keberadaan ponsel. Namun, Andi membantah telah kembali ke mess setelah pergi dugem. Saat hendak ditemui, Andi juga disebut selalu menghindar dan memberikan berbagai alasan.

Lanjut Welliwanto, kecurigaan korban semakin kuat karena Andi mengetahui lokasi penyimpanan iPhone tersebut. Setelah ditelusuri, Andi diketahui berada di Sulawesi Selatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan jejak transaksi ponsel tersebut. Robin diketahui membeli iPhone itu dari Andi melalui perantara bernama Isdar dengan harga Rp23 juta. Selanjutnya, Robin menjual kembali iPhone tersebut kepada Sahrul seharga Rp23,4 juta.

“Berdasarkan hasil pendalaman, Sahrul dan Robin mengakui telah melakukan penadahan terhadap iPhone 17 Pro Max tersebut,” tambahnya.

Polisi kemudian mengamankan Sahrul di Jalan Abunawas, Kelurahan Mandonga, sedangkan Robin diamankan di BTN Villa Ibis Pratama, Kelurahan Wua-wua. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan iPhone 17 Pro Max, dos, kabel charger, tas iBox, serta nota pembelian ponsel.

“Saat ini, kami masih mengejar pelaku utama pencurian handphone tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *