KISAHAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan terkait status kendaraan dinas bernomor polisi DT 1 milik Pemerintah Provinsi Sultra yang tercatat masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa kendaraan yang saat ini digunakan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), bukan Toyota Land Cruiser berpelat DT 1 yang menjadi sorotan, melainkan mobil pribadi milik gubernur.
“Kalau mobil gubernur yang dipakai sekarang itu Lexus milik pribadi. Kalau Land Cruiser itu mobil lama,” ujar Mahbub saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Saat ditanya mengenai pihak yang menggunakan mobil tersebut, Mahbub belum menjelaskan secara rinci. Namun, ia menyebut kendaraan itu telah dilelang, tetapi data pada aplikasi belum diperbarui karena masih harus melalui proses balik nama.
“Itu DT 1 Land Cruiser sudah dilelang pada masa gubernur terdahulu. Hanya saja, datanya di aplikasi belum berubah karena harus balik nama dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan data, kendaraan dinas Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T tahun 2019 atas nama Sekretariat Daerah Provinsi Sultra dengan nomor polisi DT 1 tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp10.656.188. Pajak kendaraan tersebut jatuh tempo pada 23 September 2025 dan hingga Juli 2026 belum dilunasi.
Mahbub menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas bukan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang menggunakannya, melainkan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola aset beserta anggarannya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas umumnya disebabkan belum tersedianya alokasi anggaran pada perangkat daerah terkait.
“Kita akan sampaikan ke BKD karena BKD yang menyiapkan anggarannya. Masing-masing biro atau sekretariat menganggarkan pembayaran pajak itu. Kan bukan mobil pribadi, mobil dinas,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila anggaran belum mencukupi dalam APBD berjalan, pembayaran pajak kendaraan dinas biasanya akan diusulkan kembali melalui perubahan anggaran.
“Biasanya anggaran yang mereka gunakan itu tidak cukup, jadi kita anggarkan lagi pada perubahan,” katanya.
Bapenda Sultra memastikan kendaraan dinas yang menunggak tetap dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Selain itu, surat pemberitahuan juga telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sultra agar segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas di masing-masing instansi.
Melalui penjelasan tersebut, Bapenda menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur ASR saat ini merupakan mobil pribadi. Sementara itu, kendaraan dinas DT 1 yang tercatat masih memiliki tunggakan pajak disebut telah dilelang, sedangkan perubahan data kepemilikannya di aplikasi masih menunggu proses balik nama.
Redaksi











Komentar