KISAHAN.ID – Polemik yang melibatkan dua wanita, Keisya Aldziva Winnayah (Key) dan Dyah Sekar Mayang Kedaton (Bintang), melawan Arista Divani (Arista) kini memasuki babak baru. Kedua belah pihak diketahui menempuh jalur hukum dan saling melapor ke polisi.
Arista melaporkan Key dan Bintang ke Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (28/5/2026) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Key dan Bintang melaporkan Arista ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (15/7/2026) atas dugaan penganiayaan.
Aksi saling lapor tersebut bermula saat Arista memergoki pria pujaan hatinya, Riski Ghazali, keluar dari Hotel Claro Kendari menuju parkiran bersama Key dan Bintang, pada Kamis (28/5/2026).
Arista disebut lebih dulu merekam Key dan Bintang sembari meluapkan kekecewaan ke Riski terkait status kedua wanita yang bersamanya. Rekaman tersebut kemudian dihentikan usai Riski menenangkan Arista di dalam mobil.
Ketika situasi mulai kondusif, Riski meninggalkan lokasi dan kembali ke hotel untuk keperluan tertentu. Pada saat yang sama, Key dan Bintang membalas merekam Arista yang saat itu masih berada di dalam mobil Riski.
Saat Key dan Bintang membuka pintu mobil sambil merekam, Arista berusaha menutup kembali pintu tersebut. Namun, upaya itu terkendala karena salah satu lengannya sedang menggunakan penyangga.
“Dia (Arista) tidak bisa tarik itu pintu mobil satu tangan karena tangan yang satu masih pakai penyangga, habis kecelakaan,” ucap keluarga Arista, inisial A.
Arista memilih turun dari kendaraan dan menendang Bintang. Tidak terima atas tindakan tersebut, Bintang melakukan perlawanan hingga terjadi keributan. Aksi saling tarik rambut yang berlanjut di dalam mobil pun tak terhentikan. Bahkan insiden itu terekam video.
Keributan itu menarik perhatian petugas keamanan hotel dan juru parkir. Situasi akhirnya berhasil diredam. Seusai kejadian tersebut, kedua belah pihak sama-sama melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Keluarga Key dan Bintang, berinisial B, mengaku keduanya hanya membela diri karena lebih dulu direkam dan ditendang oleh Arista.
“Mereka (Key dan Bintang) direkam dan ditendang lebih dulu oleh lawannya itu (Arista). Mereka membela diri saja,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya telah menangani laporan yang diajukan Arista.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Key dan Bintang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Keduanya kemudian diamankan pada Jumat (31/7/2026), dan kini sudah berstatus sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban (Arista) mengalami penarikan rambut, dipukul, hingga ditendang oleh keduanya. Keduanya (Key dan Bintang), sudah diamankan dan tersangka,” kata Welliwanto, Minggu (2/8).
Sementara itu, terkait laporan Key dan Bintang terhadap Arista di Ditreskrimum Polda Sultra, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik di Polda Sultra.
Redaksi











Komentar