KISAHAN.ID – Komitmen Polresta Kendari dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis kembali ditunjukkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial AYP (42). Meski penahanan tersangka ditangguhkan karena alasan kesehatan, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka yang saat itu sedang menjalani penahanan.
“Tersangka mengeluh sakit saat berada di rumah tahanan dan terdapat surat keterangan sakit. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Welliwanto, langkah tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip kemanusiaan dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, penangguhan penahanan tidak berarti menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
Satreskrim Polresta Kendari tetap melanjutkan seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan pihak kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara.
“Berkas perkara tetap diproses dan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Welliwanto.
Sebelumnya, AYP diamankan oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada 1 Juni 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak.
Penyidik menyebut laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban pada Mei 2026. Dugaan peristiwa yang dilaporkan masih terus didalami melalui proses penyidikan yang berlangsung secara profesional dan objektif.
Polresta Kendari menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, identitas korban dijaga kerahasiaannya demi melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pendekatan yang profesional, transparan, dan humanis, Polresta Kendari berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani secara adil dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta perlindungan terhadap korban.
Redaksi











Komentar