KENDARI, KISAHAN.ID – Kasus mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintahan Sulawesi Tenggara. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (40) yang bertugas di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari setelah diduga kuat mencuri aset kantor berupa belasan laptop dan komputer.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku secara bertahap dengan cara membobol gudang kantor tempatnya bekerja. Sebanyak 18 unit laptop dan 4 unit komputer dilaporkan raib dari dalam gudang Bapenda.
Terungkap Berkat Pengecekan Barang
Kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Juli 2025, saat pengurus barang melakukan pengecekan gudang. Dari total 28 komputer dan 20 laptop yang diterima sejak 25 Maret, hanya ditemukan 24 komputer dan 2 laptop yang tersisa. Menyadari adanya kehilangan, pihak Bapenda segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser 77 langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap S pada Minggu (6/7/2025). Ia diamankan bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan barang curian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku mencuri bersama rekannya, IP (31). Mereka menjalankan aksinya saat malam hari, saat kantor dalam keadaan kosong. S masuk ke gudang dan mengambil perangkat, sedangkan IP menunggu di mobil.
Barang-barang hasil curian kemudian dijual ke seorang penadah berinisial IM (23), dengan harga masing-masing Rp3 juta per laptop dan Rp1,5 juta per komputer. IM selanjutnya mengajak rekannya RI (31) untuk membantu menjual kembali barang-barang tersebut. Bahkan, salah satu laptop dijual ke pemilik toko ponsel, SO (47), seharga Rp6,5 juta.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Polisi berhasil menyita satu unit laptop sebagai barang bukti awal. Kelima orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari. Polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap sisa barang curian yang diduga telah dijual secara online.
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, mengungkapkan bahwa motif pencurian dipicu oleh tekanan ekonomi dan kecanduan judi online.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit kebutuhan ekonomi dan terjerat judi online,” jelasnya, Senin (7/7).
ASN Aktif dan Ancaman Hukuman
Polresta Kendari memastikan bahwa pelaku utama, S, masih berstatus aktif sebagai ASN staf di Kantor Bapenda Sultra. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar