KISAHAN.ID — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Bangka Belitung (IJTI Pengda Babel) mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026). Organisasi tersebut mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Korban dalam insiden ini adalah Frendy Primadana, kontributor TVOne Bangka Belitung, yang diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik bersama dua rekannya, Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com.
Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, mengatakan pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) serta sopir truk di lokasi kejadian.
“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota kami, Frendy Primadana alias Dana, segera ditangkap. Kasus ini sudah melampaui batas kewajaran. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Haryanto.
Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, mulai dari penghalangan kerja jurnalistik, penyekapan, kekerasan fisik hingga ancaman pembunuhan.
“Kami mencatat setidaknya ada empat dugaan pelanggaran pidana, yakni menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, pemukulan, serta ancaman pembunuhan. Kami meminta polisi segera menangkap para pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Haryanto juga meminta para jurnalis yang menjadi korban untuk tidak gentar menghadapi ancaman. IJTI, kata dia, siap memberikan pendampingan hukum bagi korban.
“Kami dari IJTI Pengda Babel akan melakukan pendampingan hukum. Organisasi akan mengawal kasus ini agar ada keadilan bagi wartawan,” tegasnya.
Peristiwa itu bermula ketika tiga wartawan tersebut mendatangi gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka, untuk memverifikasi informasi mengenai dugaan keributan di lokasi tersebut.
Namun situasi memanas saat salah satu wartawan mengambil gambar truk yang hendak masuk ke area gudang. Sopir truk diduga tidak terima dan meminta agar foto tersebut dihapus.
Meski permintaan tersebut dipenuhi, ketegangan tetap terjadi. Saat truk kembali keluar dari gudang dan wartawan kembali mengambil gambar, sopir truk tersebut diduga turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah. Ancaman juga disebut sempat dilontarkan kepada para wartawan. Wahyu Kurniawan menuturkan sopir truk tersebut sempat berkata,
“Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” bebernya.
Situasi semakin tegang ketika Frendy Primadana diduga ditarik oleh seorang satpam perusahaan saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, Frendy dan Dedy sempat tertahan di area gudang perusahaan. Wahyu Kurniawan berhasil keluar dari lokasi dan kemudian mencari bantuan.
“Aku berhasil keluar, tetapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” kata Wahyu.
Frendy mengaku dirinya sempat dipaksa membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf karena meliput di area tersebut. Ia mengaku membuat video itu karena berada dalam tekanan dan ancaman.
“Kalau tidak membuat video, kami diancam akan dibunuh. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami membuat video klarifikasi,” ujar Frendy.
Ia juga mengaku mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan tersebut, di antaranya pada bagian hidung, kepala, dan dada.
Sementara itu, Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang karena bekerja untuk kepentingan publik.
“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi



















Komentar