Ekonomi Ekonomi dan Bisnis

Berlaku 18 Juni! Konten Kreator Hasilkan Uang Kini Diakui Sebagai Pelaku Usaha, Ini Aturan Terbaru

Ilustrasi

KISAHAN.ID – Perkembangan ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Salah satu sektor yang berkembang pesat adalah industri kreator konten yang kini menjadi profesi bagi jutaan masyarakat, mulai dari influencer, YouTuber, TikToker, podcaster, hingga content producer independen.

Sebagai bentuk pengakuan terhadap profesi tersebut, pemerintah resmi memasukkan aktivitas kreator digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Kebijakan ini menandai babak baru bagi industri kreatif digital karena aktivitas pembuatan konten kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas sebagai bagian dari kegiatan usaha.

Namun, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan di kalangan kreator: apakah semua konten kreator kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?. Jawabannya adalah tidak.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB tidak ditentukan oleh jumlah pengikut, jumlah tayangan, maupun seberapa sering konten masuk FYP.

Faktor utama yang menjadi penilaian adalah apakah aktivitas tersebut telah menghasilkan pendapatan dan dijalankan secara profesional sebagai usaha.

Apabila seorang kreator memperoleh penghasilan dari endorsement, sponsorship, monetisasi platform, komisi afiliasi, paid promote, jasa produksi konten, hingga kerja sama promosi dengan berbagai merek, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang membutuhkan legalitas.

Kreator Konten Kini Memiliki Payung Hukum yang Jelas

Masuknya profesi kreator digital ke dalam KBLI 2025 menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Berbagai aktivitas seperti produksi video, podcast, konten promosi, hingga jasa influencer kini dapat didaftarkan secara resmi melalui sistem perizinan berusaha.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penyesuaian kode usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dilakukan paling lambat pada 18 Juni 2026.

Bagi kreator yang telah menjalankan bisnis digital secara profesional, regulasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan kredibilitas usaha sekaligus memperluas akses kerja sama dengan berbagai pihak.

Mengapa NIB Menjadi Penting?

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah melalui sistem OSS bagi pelaku usaha. Dalam praktiknya, dokumen ini semakin sering menjadi persyaratan ketika kreator menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, lembaga, maupun instansi yang membutuhkan legalitas usaha.

Selain itu, NIB juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha, termasuk pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pemberdayaan UMKM lainnya.

Keberadaan NIB juga memberikan kepastian hukum dalam kontrak kerja sama, mempermudah proses administrasi bisnis, serta meningkatkan kepercayaan mitra terhadap profesionalitas kreator.

Dengan demikian, NIB tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi kreator yang ingin mengembangkan personal branding menjadi bisnis kreatif yang berkelanjutan.

Tersedia Kode Usaha Khusus bagi Kreator Digital

Dalam pembaruan KBLI 2025, sejumlah kode usaha yang berkaitan dengan aktivitas kreator mulai mendapat perhatian. Di antaranya adalah KBLI 59112 untuk produksi video atau kegiatan vlogging, KBLI 59201 untuk produksi audio dan podcast, serta KBLI 90200 yang mencakup aktivitas talent dan influencer.

Meski demikian, pemilihan kode usaha tetap harus disesuaikan dengan model bisnis dan sumber pendapatan masing-masing kreator. Karena itu, satu kreator dengan kreator lainnya dapat menggunakan kode usaha yang berbeda sesuai karakter usahanya.

NIB Bukan Pajak Baru

Di tengah berbagai informasi yang beredar, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa memiliki NIB berarti akan dikenakan pajak tambahan. Anggapan tersebut tidak tepat.

NIB merupakan identitas usaha, sedangkan kewajiban perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana profesi lainnya yang menghasilkan pendapatan.

Oleh karena itu, yang berubah saat ini bukanlah kewajiban perpajakan, melainkan pengakuan resmi negara terhadap profesi konten kreator sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah, legal, dan memiliki kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *