KISAHAN.ID– Oknum anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Pratu Ongki Saputra, diadukan ke Markas Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp64 juta. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Kabupaten Konawe Utara (Konut) bernama Irham. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STLP) Nomor: STLP/09/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam laporannya, Irham mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan yang dilakukan Pratu Ongki Saputra. Peristiwa tersebut terjadi dalam transaksi penjualan besi tua di UD Berkah Jaya, Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 27 Mei 2026.
“Saya bertemu dengannya di Loka. Saat itu saya meminta bantuan untuk mencarikan pembeli besi dengan harga yang sesuai,” ujar Irham, Sabtu (13/6/2026).
Irham menjelaskan, pembayaran pertama dilakukan pada 22 Mei 2026 dan pengiriman kedua pada 25 Mei 2026. Pembayaran atas dua pengiriman tersebut ditransfer langsung oleh perusahaan ke rekening milik Irham.
Namun, pada pembayaran ketiga yang seharusnya dilakukan pada 28 Mei 2026, Irham mendapat informasi dari oknum tersebut bahwa pembayaran ditunda dengan alasan perusahaan masih mengalami kekurangan dana.
Selanjutnya, pembayaran keempat seharusnya kembali dilakukan pada 30 Mei 2026. Namun, pembayaran belum juga diterima dengan alasan adanya hari libur nasional dan akan dilunasi setelah tanggal merah berakhir.
Memasuki awal Juni 2026, Irham kembali berkoordinasi dengan oknum anggota Denpom tersebut terkait pembayaran yang belum diterimanya. Namun, ia kembali mendapat alasan bahwa dana dari perusahaan belum masuk.
Karena mulai curiga, Irham kemudian mendatangi perusahaan dan bertemu dengan seorang karyawan bernama Dewi.
Dari keterangan yang diperolehnya, perusahaan ternyata telah melakukan pembayaran ke rekening Pratu Ongki Saputra atas permintaan yang bersangkutan, sejak akhir Mei 2026.
“Biasanya pembayaran langsung masuk ke rekening saya. Namun ternyata dialihkan ke rekening pribadinya itu oknum tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” kata Irham.
Mengetahui itu, Irham kembali menghubungi Pratu Ongki Saputra. Menurutnya, yang bersangkutan mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening pribadinya dan berjanji akan menggantinya dalam waktu dekat.
“Namun hingga saat ini yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi. Karena itu saya melaporkannya ke Denpom,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, Irham mengaku mengalami kerugian sebesar Rp64 juta.
Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Terpisah, oknum Denpom Pratu Ongki Saputra juga belum memberikan tanggapan karena nomornya tidak dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi



Komentar