KISAHAN.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari buka suara terkait insiden seorang narapidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial S, yang sempat menjadi sorotan publik setelah terciduk berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keluarnya S dari dalam rutan telah melalui prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, narapidana tersebut keluar dalam rangka menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan petugas.
“Untuk proses keluar menghadiri sidang, itu sudah sesuai SOP. Yang bersangkutan memang memiliki agenda sidang dan dikawal oleh anggota kami,” ujar Mustakim.
Usai mengikuti persidangan, S diketahui sempat singgah di salah satu coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Selain untuk makan, ia juga melaksanakan salat di lokasi tersebut. Dalam aktivitas itu, S tetap berada dalam pengawasan petugas berinisial YS yang mendampinginya sejak awal keberangkatan.
Namun, momen tersebut terekam oleh warga dan beredar luas di media sosial, sehingga memunculkan persepsi bahwa narapidana tersebut bebas berkeliaran tanpa pengawasan. Menanggapi hal itu, pihak Rutan mengaku terkejut karena tidak mendapatkan laporan sebelumnya dari petugas yang bersangkutan.
“Kami juga kaget dengan kejadian ini karena tidak ada informasi yang disampaikan oleh petugas pengawal. Seharusnya setiap aktivitas di luar rutan tetap dilaporkan secara berjenjang,” jelasnya.
Sebagai bentuk respons cepat dan ketegasan institusi, pihak Rutan Kelas IIA Kendari langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap YS. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pengawalan narapidana tersebut.
“Kami mendapat instruksi langsung dari pimpinan untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Ini bentuk ketegasan terhadap anggota,” tegas Mustakim.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Rutan Kelas IIA Kendari menegaskan tidak mentolerir tindakan petugas yang tidak kooperatif maupun mengambil keputusan di luar kewenangan tanpa persetujuan pimpinan.
Di akhir keterangannya, Mustakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia memastikan proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan ini. Kami akan mendalami penyebab kejadian ini secara menyeluruh. Terima kasih atas kritik dan kontrol masyarakat, ini menjadi evaluasi bagi kami dalam meningkatkan pengawasan terhadap narapidana,” pungkasnya.
Redaksi
![]()














Komentar