KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RN (34), nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya senilai Rp60 juta. Uang hasil curian itu dipakai untuk bermain judi online (judol).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan sepi. RN memanfaatkan momen itu lalu masuk ke kamar di lantai satu untuk mengambil perhiasan emas.
“Pelaku mengambil kalung, cincin, dan gelang emas. Aksinya dilakukan berulang kali sejak Agustus hingga September 2024,” kata Malau dalam rilis penangkapan, Jumat (22/8/2025).
Malau menambahkan, perhiasan hasil curian tersebut digadaikan RN di pegadaian. Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk bermain judol.
“Pelaku mengaku sudah kecanduan judi online sehingga gelap mata dan nekat mencuri,” sambung Welli.
RN ditangkap di kampung halamannya di Gorontalo oleh Tim Buser77 Polresta Kendari setelah dilakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap di Gorontalo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RN kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar