KENDARI, KISAHAN.ID – Setelah sempat buron selama satu tahun, seorang pria asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Wawan, akhirnya ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Mandonga di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025) malam. Pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik salah satu partai politik di Sultra.
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Wawan ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pelacakan intensif dan memastikan keberadaan tersangka di Jakarta Pusat.
“Benar, pelaku kami tangkap di Jakarta setelah sempat buron selama setahun. Ia diduga menggelapkan mobil operasional partai di Sultra,” ujar AKP Welliwanto, Rabu (23/7).
Kata Kapolsek, kasus ini bermula pada 20 Juni 2024. Saat itu, pelaku meminjam mobil dari korban, yakni wanita berinisial WN, dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan partai.
Karena mengenal Wawan secara pribadi, korban pun tak menaruh curiga dan menyerahkan mobil tersebut,” tambahnya.
Namun, setelah berbulan-bulan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil. Saat korban menghubungi pelaku, Wawan berdalih kendaraan masih dipakai untuk keperluan keluarga. Tidak lama kemudian, nomor ponselnya tak lagi aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandonga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku berada di Jakarta Pusat. Tim Reskrim Polsek Mandonga pun berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.
“Setelah kami amankan, pelaku sempat dititipkan di Polsek Metro Tanah Abang sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Mandonga untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun aset terkait yang belum ditemukan.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar