Hukrim

Dosen UHO Dilaporkan Polisi Dugaan Kasus Jual Beli Tanah di Baruga Kendari

Seorang dosen di Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO), La Nalefo, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang dosen di Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO), La Nalefo, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Haji Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (25/8/2026).

Pelapor, LM, melalui kuasa hukumnya, Abdul Kadir Ndoasa, menuding La Nalefo menjual kembali tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada kliennya. Perkara itu bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2023. Kliennya sepakat membeli lahan tersebut secara bertahap dan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta.

Namun, saat proses pembayaran belum selesai, lahan tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain. Kondisi itu kemudian memicu gesekan di lapangan antara kliennya dan pembeli baru.

“Akibat tindakan tersebut, terjadi gesekan di lapangan antara klien kami dengan pembeli baru. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar perkara ini terang dan jelas,” kata Abdul Kadir.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada transaksi jual beli. Lurah setempat juga disebut merasa tertipu setelah diminta menandatangani dokumen jual beli kedua yang diklaim menyangkut objek berbeda, tetapi berada di lokasi yang sama.

Kecurigaan juga muncul terkait Surat Keterangan Tanah (SKT). Terlapor disebut pernah berjanji menyerahkan dokumen fisik tersebut, tetapi hingga kini tidak dipenuhi.

“Terlapor sempat memperlihatkan dokumen, tetapi melarang kami mengambil foto. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa dokumen tersebut palsu, bahkan muncul kabar pemilik asli tanah bukanlah yang bersangkutan,” ujar Abdul Kadir.

Terpisah, La Nalefo membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dokumen yang dimilikinya merupakan sertifikat asli dan pernah diperlihatkan kepada polisi.

“Saya perlihatkan aslinya waktu itu bersama polisi, tapi memang saya larang difoto. Yang saya perlihatkan adalah sertifikat jual beli tanah dari pemilik pertama,” katanya.

Terkait penjualan kembali, La Nalefo berdalih pembeli pertama tidak memenuhi kewajiban pelunasan sesuai tenggat dalam perjanjian bermaterai. Ia mengaku telah menawarkan tiga opsi, yakni mengembalikan uang muka secara penuh, membagi luas tanah sesuai nominal pembayaran, atau melunasi seluruh sisa pembayaran.

Ia juga menyebut perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Polsek Baruga dan dijadwalkan diselesaikan pekan ini.

“Menurut penyidik Polsek Baruga, akan diselesaikan pekan ini. Kalau yang bersangkutan melapor lagi ke Polda, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *