Hukrim

Buser 77 dan Tim Narko 10 Bongkar Penyalahgunaan Senjata di Puuwatu Kendari

Pria yang ditangkap polisi usai miliki banyak busur di Puuwatu Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari berkolaborasi dengan personel Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial GI (21), warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pengungkapan bermula ketika personel Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos milik teman tersangka di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi justru menemukan sejumlah senjata lain berupa mata busur dan ketapel. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 21 mata busur dan dua buah ketapel.

“Barang bukti tersebut terdiri atas 15 mata busur,” katanya, Minggu (9/8).

Polisi juga menemukan dua mata busur dengan ukuran besi penusuk sekitar 14,5 sentimeter dan diberi ekor berwarna hijau-biru, satu mata busur dengan ukuran besi penusuk sekitar 18 sentimeter, serta tiga mata busur dengan ukuran besi penusuk sekitar 19 sentimeter tanpa ekor.

Selain itu, polisi mengamankan dua buah ketapel busur.

GI kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *