Hukrim

Terlapor Penipuan Dana Arisan Ternyata Saudara MC Kondang, Tersangka Penggelapan Uang Tiket

Terlapor penipuan dana ratusan dan tersangka kasus tiket di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang dosen sekaligus pembawa acara (MC) kondang berinisial SF alias S (41), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket pesawat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Sri Leyla, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan ratusan juta rupiah.

SF ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menawarkan tiket pesawat kepada sejumlah korban dengan modus promosi beli satu gratis satu. Aksi tersebut berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026, dengan total kerugian korban mencapai Rp107.799.918.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka saat menawarkan tiket kepada para korban.

“Motifnya ini, tersangka S menjual tiket kepada para korban dengan promo beli satu gratis satu,” kata Welliwanto saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, nama Sri Leyla sebelumnya menjadi sorotan setelah dilaporkan bersama Yulia Aktavia ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 13 Juli 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan.

Pelapor sekaligus korban, Asnin Januarsi, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta akibat persoalan tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Jodha Lasiawa itu menyebut Yulia Aktavia memiliki tanggungan lebih dari Rp230 juta, sedangkan Sri Leyla diduga memiliki tanggungan lebih dari Rp120 juta.

Menurut Jodha, persoalan bermula ketika keduanya mengikuti kegiatan arisan. Namun, setelah mendapatkan giliran menerima arisan, mereka diduga tidak lagi membayar iuran sesuai kesepakatan.

“Setelah nama mereka keluar dan mendapatkan arisan, mereka tidak membayar lagi. Tanggungan Yulia lebih dari Rp230 juta, sedangkan Sri Leyla lebih dari Rp120 juta,” ungkap Jodha, Sabtu (24/10/2026).

Jodha kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya ke Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Meski SF dan Sri Leyla disebut memiliki hubungan keluarga, kedua perkara tersebut merupakan kasus berbeda yang penanganannya berada pada jalur masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan SF terkait penetapan dirinya sebagai tersangka maupun tanggapan Sri Leyla atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *