KISAHAN.ID – Seorang pemuda berinisial TA (20) diamankan Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan terhadap pria berusia 66 tahun di halaman depan Helen’s Club Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. TA diketahui merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, TA mendatangi Helen’s Night Mart bersama enam orang temannya. Mereka kemudian mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan yang dicampur Coca-Cola.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia mengonsumsi dua botol minuman keras tersebut dan mengaku tidak mengingat kejadian setelahnya.
TA mengaku baru kembali mengingat situasi ketika sudah berada di rumah korban dalam keadaan telanjang bulat dan sedang bergulat dengan pria berusia 66 tahun tersebut. Setelah itu, TA melarikan diri dari rumah korban.
Pelarian TA terhenti setelah sejumlah warga mengamankannya. Selanjutnya, TA dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan bersama korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari.
“Terhadap pelaku dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Redaksi



















Komentar