KISAHAN.ID – Urusan pinjam-meminjam uang terkadang menyisakan persoalan ketika waktu pengembalian tiba. Saat dana dibutuhkan, komunikasi berjalan lancar. Namun, ketika tagihan jatuh tempo, pemilik modal justru mengaku kesulitan mendapatkan kepastian.
Keluhan itu disampaikan Dwi Khaerunizza Fadila, pemilik modal yang mengaku belum mendapatkan kejelasan pengembalian dana dari Azahra Sabrina.
Berdasarkan surat perjanjian yang dibuat pada 17 September 2026, total kewajiban yang harus dikembalikan Azahra tercatat sebesar Rp5,3 juta. Tenggat pembayaran disepakati pada 26 September 2026.
Namun, hingga Kamis (29/10/2026), Dwi mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian tagihan tersebut.
“Sudah sering kali saya konfirmasi, tapi tidak pernah direspons,” sesalnya.
Dwi berharap ada kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban tersebut. Pasalnya, tenggat yang disepakati telah berlalu, sementara upaya penagihan yang dilakukannya disebut belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Hingga berita ini disusun, Azahra belum memberikan tanggapan atas keluhan Dwi. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi, tetapi belum memperoleh jawaban.
Redaksi



















Komentar