Hukrim

Polsek Kemaraya Tangkap Pria yang Hendak Curi Pertalite dari Tangki Pikap

Pria bernama Ahmad Asril alias Ahmad (29) ditangkap Polsek Kemaraya. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pria bernama Ahmad Asril alias Ahmad (29) ditangkap polisi setelah diduga hendak mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki mobil pikap di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya melalui IPTU Busran mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di rumah seorang teman di Jalan Baronang, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.

“Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, personel Unit Reskrim dan Intel bersama piket SPK langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Busran.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka diduga memotong selang tangki mobil menggunakan pisau dapur untuk menguras Pertalite ke dalam jeriken berkapasitas 20 liter.

Namun, aksinya dipergoki suami pemilik mobil. Tersangka kemudian melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Berdasarkan laporan korban bernama Suprihatin, kejadian bermula ketika ia bersama suaminya hendak pergi mengambil ikan di wilayah Anduonohu. Saat menuju mobil pikap yang terparkir, suami korban mendapati seseorang sedang memotong selang tangki kendaraan tersebut.

Suami korban kemudian meminta korban membawa loyang. Ketika tiba di lokasi, korban melihat BBM telah berceceran di aspal. Suami korban sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau dapur, satu jeriken kuning berkapasitas 20 liter, selang pipa mobil, sepasang sandal jepit hitam, satu loyang hijau, 26 liter Pertalite, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.

Atas perbuatannya, Ahmad Asril disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Polisi selanjutnya melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *