KISAHAN.ID – Polresta Kendari mengungkap dugaan keterlibatan seorang pemuda berinisial VI (20) dalam 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan VI ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam di kediamannya di Jalan Nuri, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 02.25 WITA.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 16 TKP di wilayah hukum Kota Kendari,” ujar Welliwanto.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian sepeda motor Honda Scoopy putih milik PU (20) di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Selasa (22/9/2026). Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Dalam pemeriksaan, VI diduga melakukan aksi bersama dua orang lainnya. Motor korban dibawa ke kawasan Kendari Water Sport, Jalan Ir. H. Alala, untuk dibongkar. Kendaraan tanpa kap tersebut kemudian dijual ke sebuah bengkel di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, seharga Rp550 ribu.
VI disebut menerima bagian Rp150 ribu dari hasil penjualan tersebut.
Polisi menyita sisa rangka Honda Scoopy milik korban dan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami pengakuan VI terkait dugaan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Redaksi



















Komentar