Pemerintah

Siap-siap! Warga Bandel yang Buang Sampah Sembarang di Muna Bakal Didenda

Pemkab Muna saat melakukan giat bersih-bersih sampah. Dok. Istimewa.

MUNA, KISAHAN.ID – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dalam mengatasi masalah sampah terus ditunjukan. Tidak hanya melalui kerja bakti dan aksi bersih-bersih di kawasan lokasi tercemar sampah, Pemkab Muna juga akan memberikan sanksi tegas berupa denda bagi warga yang terciduk membuang sampah sembarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM Yakob, mengatakan denda terkait membuang sampah di sembarang tempat ini diatur dalam peraturan daerah (Perda). Saat ini, Perda tersebut tengah disusun dan telah memasuki proses finalisasi.

“Insya Allah dalam waktu dekat, Perda selesai, denda langsung kita berlakukan,” katanya, Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta, menegaskan masalah sampah adalah masalah bersama. Artinya, semua elemen harus bergandengan menjaga kebersihan lingkungan agar Kabupaten Muna indah dan terawat.

Sebagai salah satu cara yang gencar dilakukan saat ini, Bachrun bersama Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, memasifkan kerja bakti di lokasi-lokasi yang tercemar sampah. Dalam kegiatan itu, ia melibatkan sejumlah OPD lingkup Pemkab Muna, DPRD, TNI-Polri, BUMN, BUMD, pelajar, dan masyarakat, serta elemen lainnya.

“Kita harus jadi penyumbang kebersihan, bukan penyumbang sampah. Biasakan membuang sampah pada tempatnya,” ucapnya.

Masalah sampah, lanjut Bupati Muna, tidak serta-merta akan selesai begitu cepat. Perlu langkah-langkan dan penanganan khusus, serta membutuhkan waktu yang relatif lama. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa Pemkab Muna berkomitmen besar agar polemik sampah yang meresahkan masyarakat segera teratasi.

“Tentu, kita di Pemkab Muna akan menjadi garda terdepan. Mari sama-sama kita jaga kebersihan. Kalau nakal atau bandel, siap-siap kita denda,” tutupnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *