Hukrim

Proyek Fiktif Pengadaan Bibit: Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Eks Kadis Perkebunan Sultra dan CV Wahana Multi Cipta

Eks Kadis Perkebunan Sultra, Haruna, yang ikut diperiksa polisi dugaan kasus korupsi pengadaan bibit. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit di Dinas Perkebunan Sultra. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi kuat adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen administrasi proyek yang ada.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pekerjaan tersebut bisa dikatakan fiktif,” kata Nico saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Nico menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit tersebut. Para saksi berasal dari internal dinas maupun pihak lain yang terkait langsung dengan proyek.

“Sampai saat ini, saksi yang sudah kami periksa kurang lebih 10 orang, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK,” ujarnya.

Selain PPK, penyidik juga telah meminta keterangan Haruna, mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra. Pemeriksaan terhadap Haruna dilakukan untuk mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit yang diduga bermasalah tersebut.

“Iya, yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan,” kata Nico singkat.

Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan akan kembali memanggil Haruna maupun saksi-saksi lainnya. Pemanggilan lanjutan dilakukan jika dibutuhkan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga menyoroti peran perusahaan pelaksana proyek. Nico membenarkan bahwa proyek pengadaan bibit tersebut dikerjakan oleh CV Wahana Multi Cipta.

“Benar, perusahaan pelaksananya adalah CV Wahana Multi Cipta,” tegasnya.

Terkait informasi yang beredar mengenai adanya pengembalian dana proyek ke Bank Sultra, pihak kepolisian mengaku belum menerima laporan atau konfirmasi resmi.

“Sampai sekarang, kami belum menerima informasi resmi atau laporan terkait pengembalian dana ke Bank Sultra,” ujar Nico.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sultra masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami keterangan para saksi untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit tersebut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra pada tahun 2024. Pinjaman sebesar Rp26 miliar tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna dan digunakan untuk pengadaan bibit pala.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menyatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan besaran kerugian negara.

“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025), lalu.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *