KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria bernama Sahrul (46), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun.
Penangkapan dilakukan Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.15 Wita di Jalan Puuwatu, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/351/IX/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap korban yang masih di bawah umur. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta bukti hingga memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Setelah bukti permulaan dinilai cukup, tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Puuwatu,” kata Welliwanto.
Setelah diamankan, Sahrul dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sekitar pertengahan 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali di rumah terduga pelaku,” bebernya.
Polisi juga menyebut korban memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku disebut beberapa kali memberikan uang kepada korban dengan nominal Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Saat ini, Sahrul telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan terhadap anak.
Redaksi



















Komentar