News

Pria Asal Koltim Ditangkap Buser77 atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

MA (31), terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial MA (31), warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), ditangkap aparat kepolisian di Kota Kendari karena diduga terlibat persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Koltim pada Senin (5/1/2026) malam, di Jalan Chairil Anwar Lorong Meohai, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku pada Minggu (4/1) atas dugaan perbuatan asusila yang dialami anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, usai menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Koltim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Kendari untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Puuwatu,” jelasnya.

Usai ditangkap, terduga pelaku dititipkan sementara di Polresta Kendari sambil menunggu penjemputan oleh personel Satreskrim Polres Koltim guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.

“Masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil visum dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *